Recent Post

Cara Daftar NPWP Pribadi Secara Online Dengan Mudah

Cara Daftar NPWP Pribadi - Kamu mungkin sudah mengetahui bahwa bagi setiap Warga Negara Indonesia yang baik yang telah memenuhi persyaratan wajib pajak harus membayar pajak. Untuk membayar pajak itu sendiri tentunya kamu memerlukan NPWP.


NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan oleh Ditjen Pajak untuk perorangan fungsinya yaitu sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hal yang berkaitan dalam urusan perpajakan. NPWP terbagi menjadi 2 yaitu, NPWP Pribadi dan NPWP Badan Usaha.

cara daftar npwp pribadi

Khusus pembahasan kali ini saya akan membahas mengenai NPWP Pribadi. NPWP Pribadi wajib dimiliki oleh setiap orang apalagi jika kamu menerima penghasilan kena pajak dari suatu perusahaan ataupun usaha sendiri, tentunya kamu wajib menyetorkan pajak terutang tersebut pada negara.

Bila sebagai wajib pajak tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP kamu harus menerima konsekuensinya. Konsekuensi yang bisa kamu terima yaitu akan dikenakan sanksi tarif pajak yang lebih tinggi dari tarif normal. Selain itu, kamu juga mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Jika kamu berpikir bahwa NPWP tidak memiliki manfaat. Kamu salah karna banyak sekali fungsi dan manfaat membuat NPWP. Berikut ini beberapa manfaat memiliki kartu NPWP yang perlu kamu ketahui :

Fungsi dan Manfaat Memiliki NPWP


1. Syarat Melamar Pekerjaan

Sekarang ini banyak perusahaan yang mengharuskan calon karyawannya memiliki kartu NPWP ketika hendak melamar kerja. Akan tetapi, apa bisa membuat NPWP meski baru masuk bekerja?.

Jawabannya bisa Ditjen Pajak memiliki kebijakan untuk membantu pembuatan NPWP bagi yang baru masuk dunia kerja. Cara membuat NPWP bagi yang belum kerja pun cukup mudah dengan persyaratan seperti surat rekomendasi dari perusahaan atau meminta keterangan mengenai perusahaan tempat pemohon NPWP yang bersangkutan bekerja.

2. Melaksanakan Hak dan Kewajiban Mengenai Perpajakan

Fungsi utama memiliki NPWP yaitu memudahkan kamu seorang wajib pajak yang ingin membayar dan melaporkan pajak. Juga kamu akan terhindar dari membayar pajak yang harganya lebih tinggi dari aslinya akibat tidak memiliki NPWP.

3. Pengajuan Kredit Ke Bank

Saat kamu ingin mengajukan pinjaman ke bank kamu diharuskan memiliki NPWP sebagai syaratnya. Berikut fasilitas kredit yang memerlukan NPWP sebagai syaratnya:
- Kredit kepemilikan rumah (KPR)
- Kredit tanpa angunan (KTA)
- Kartu Kredit
- Kredit Multiguna
- Kredit kendaraan bermotor

4. Sebagai Identitas Pajak

Seperti KTP, NPWP juga disebut sebagai identitas pribadi bedanya kartu ini berfungsi untuk identitas pajak.


Syarat Membuat NPWP Pribadi


1. Syarat membuat NPWP pribadi untuk karyawan/pekerja kantoran

- Fotokopi KTP (WNI)
- Fotokopi paspor / kartu izin tinggal berupa (KITAP/KITAS)
- Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat kamu bekerja
- Mengisi formulir pengajuan NPWP yang disediakan

2. Syarat membuat NPWP pribadi untuk seorang Wirausaha

- Fotokopi KTP (WNI)
- Fotokopi paspor / kartu izin tinggal berupa (KITAP/KITAS)
- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dikeluarkan oleh lurah/bukti tagihan listrik
- Surat pernyataan memiliki usaha yang sudah ditandatangani di atas materai Rp 6000

3. Syarat membuat NPWP untuk wanita yang sudah menikah

- Fotokopi NPWP suami, KTP, dan KK
- Surat keterangan kerja dari perusahaan
- Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang dikehendaki oleh kedua belah pihak
- Mengisi formulir pengajuan NPWP yang telah disediakan


Setelah mengetahui manfaat dan juga kamu telah memenuhi syarat membuat NPWP Pribadi. Sekarang kamu bisa membuat NPWP dengan mengajukannya bisa secara langsung dan secara online.

Cara Daftar NPWP Pribadi Secara Offline


Jika kamu ingin mengajukan NPWP secara offline atau datang langsung ke KPP berikut ini langkah-langkahnya:

  1. Siapkan semua dokumen persyaratan pembuatan NPWP Pribadi.
  2. Jika sudah siap langsung saja datang ke KPP terdekat dari tempat domisili kamu dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan. Apabila alamat domisili kamu yang sekarang berbeda dengan KTP, kamu diharuskan melampirkan surat keterangan tinggal dari Kelurahan.
  3. Selanjutnya isi formulir pengajuan NPWP dengan benar.
  4. Jika sudah serahkan formulir tersebut ke petugas pendaftaran.
  5. Ambil tanda terima pendaftaran Wajib Pajak.

Cara Daftar NPWP Pribadi Secara Online


Selain kamu bisa mengajukan NPWP dengan datang langsung. Kamu juga bisa mengajukannya dengan mudah yaitu melalui cara mendaftar npwp online, berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs Dirjen Pajak di ereg.pajak.go.id/login. Disini kamu pilih menu daftar atau registrasi yang ada di bawah.
  2. Isi pendaftaran dengan benar terutama email kamu.
  3. Lakukan aktivasi akun dengan menklik verifikasi yang dikirim melalui email tadi.
  4. Selanjutnya mengisi data diri secara lengkap dan pastikan data diri yang diisikan adalah benar.
  5. Setelah pengisian data diri selesai, buka kembali email kamu dan klik link verifikasi.
  6. Masuk ke sistem e-registrasi dan pilih menu pengajuan NPWP
  7. Ikuti langkah-langkah dalam pengisian dengan teliti dan pastikan data yang dilampirkan adalah benar supaya pengajuan tidak ditolak.
  8. Setelah pengisian formulir selesai, sistem akan merekomendasikan KPP untuk mengurus pengajuan yang telah kamu buat.
  9. Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
  10. Klik kirim pengajuan dan tunggu beberapa hari biasanya 1x24 jam untuk mendapat konfirmasi apakah pengajuan Anda ditolak atau diterima. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
  11. Bila status pengajuan sukses, NPWP akan dikirim melalui pos ke alamat yang telah terlampir

Demikian syarat membuat NPWP dan cara daftar NPWP Pribadi secara online maupun offline. Sebagai warga negara yang baik dan taat pajak. Ayo jangan sampai kamu tidak membuat NPWP! Share artikel ini semoga informasinya bermanfaat ya.

Belum ada Komentar untuk "Cara Daftar NPWP Pribadi Secara Online Dengan Mudah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel