Recent Post

Kembali Darurat! Anies Akan Lakukan PSBB Ketat Di Jakarta

Update Berita - Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta memutuskan untuk kembali melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat. Hal ini disampaikannya dalam konferensi persnya di Balai Kota, Jakarta, Rabu (9/9).

Ia mengatakan akan menarik rem darurat dan terpaksa terapkan PSBB seperti masa awal pandemi dulu. Bukan lagi PSBB transisi, tapi harus melakukan PSBB sebagai masa awal dulu. Karna situasi Jakarta yang saat ini sedang darurat dimana kasus di Jakarta kini naik ke rata-rata 800-1.000 kasus.

anies baswedan

Kasus positivity rate mingguan Jakarta berada konsisten di angka 10 persen. Sedangkan, WHO memiliki standar batas aman di angka 5 persen. Selain, itu Jakarta juga sedang terbatas ketersediaan rumah sakit untuk menangani corona dan tempat pemakamannya.

Rencana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat ini akan dilaksanakan pada hari senin tanggal 14 September 2020. Dampak dari keputusan ini kantor-kantor yang ada di Jakarta harus kembali bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

Hanya ada 11 bidang pekerjaan yang tetap beroperasi dan tetap mengikuti protokol kesehatan. PSBB yang pernah diterapkan Jakarta merujuk pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020. Pasal 13 mengatur:

(1) Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar meliputi:

a. peliburan sekolah dan tempat kerja;

b. pembatasan kegiatan keagamaan;

c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;

d. pembatasan kegiatan sosial dan budaya;

e. pembatasan moda transportasi; dan

f. pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan

Sumber : Kumparan.com

Belum ada Komentar untuk "Kembali Darurat! Anies Akan Lakukan PSBB Ketat Di Jakarta"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel