Recent Post

Mulai 1 Oktober Perusahaan Digital Akan Dikenakan Tarif Pajak 10%

Update Berita - Selasa (8/9/2020), sebanyak 28 perusahaan akan dikenakan tarif PPN sebesar 10% dari nilai transaksi barang/jasa digital. Perusahaan-perusahaan tersebut nantinya akan dibagi menjadi tiga gelombang.

Hal ini mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 tentang Batasan Kriteria Tertentu Pemungut serta Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.

tarif pajak 10%

Daftar nama perusahaan yang masuk gelombang pertama diantaranya yaitu Amazon Web Service Inc., Google Asia Pasific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix Internasional B.V. dan, Spotify AB. Perusahaan tersebut sudah dikenakan PPN per 1 Agustus lalu.

Selanjutnya untuk gelombang dua terdapat 10 perusahaan diantaranya TikTok Pte. Ltd, Facebook Ireland Ltd., Facebook Payments International Ltd., Facebook Technologies International Ltd., Amazon.com Services LLC, Audible, Inc., Alexa Internet, Audible Ltd., Apple Distribution International Ltd., dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd. Per 1 September perusahaan ini sudah tarik PPN.

Gelombang terakhir yang akan ditarik PPN-nya per 1 Oktober 2020 adalah Zoom Video Communications, Inc., Twitter Asia Pasific Pte. Ltd., Twitter International Company, dan PT Shopee International Indonesia, LinkedIn Singapore Pte. Ltd., McAfee Ireland Ltd., Microsoft Ireland Operations Ltd., Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte. Ltd., PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd., Skype Communications SARL, PT Jingdong Indonesia Pertama.

Jumlah PPN yang harus dibayar adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN. Hal ini dijelaskan oleh Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama.

Yoga mengatakan pihaknya terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka.

Sebagai catatan, khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.


Belum ada Komentar untuk "Mulai 1 Oktober Perusahaan Digital Akan Dikenakan Tarif Pajak 10%"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel